Pengelolaan Informasi
A.
Pengertian
Sistem Informasi
Sistem informasi mencakup sejumlah
komponen (manusia, komputer, teknologi informasi, dan prosedur kerja), ada
sesuatu yang diproses (data menjadi informasi), dan dimaksudkan untuk mencapai
suatu sasaran atau tujuan.
Ada
bermacam-macam sistem informasi, antara lain:
1. Sistem
reservasi pesawat terbang digunakan dalam biro perjalanan untuk melayani
pemesanan/pembelian tiket.
2. Sistem
biometrik yang dapat mencegah orang yang tidak berwenang memasuki fasilitas-fasilitas
rahasia atau mengakses informasi yang bersifat rahasia dengan cara menganalisis
sidik jari atau retina mata.
3. Sistem
POS (Point-Of-Sale)yang diterapkan
pada kebanyakan pasar swalayan dengan dukungan pembaca barcode untuk memper
cepat pemasukan data.
4. Sistem
telemetri atau pemantauan jarak jauh yang menggunakan teknologi radio, misalnya
untuk mendapatkan suhu lingkungan pada gunung berapi atau memantau getaran
pilar jembatan rel kereta api.
5. Sistem
berbasiskan kartu cerdas (smart card)yang
dapat digunakan oleh juru medis untuk mengetahui riwayat penyakit pasien yang
datang ke rumah sakit karena di dalam kartu tersebut terekam data-data mengenai
pasien.
Teknologi Informasi
Teknologi informasi (TI) adalh subistem atau sistem
bagian dari sistem informasi, teknologi sistem informasi atau Information
System Technology (IST) juga menunjukan ke teknologi yang digunakan oleh sistem
informasi. Contoh teknologi informasi adalahmikrokomputer,komputer mainframe,
pembaca barcode, prangkat lunak pemproses transaksi, perangkat lunak lembar
kerja (spreadsheet), serta peralatan komunikasi dan jaringan.
a. Peranan
teknologi informasi
Teknologi
informasi telah menjadi fasilitator utama bagi kegiatan kegiatan bisnis,
misalnya memberikan andil besar terhadap perubahan-perubahan yang mendasar pada
struktur, operasi, dan manajemen organisasi.
b. Contoh
hasil penerapan teknologi informasi
Contoh
hasil penerapan teknologi informasi, di antaranya pengambilan uang di ATM
(Anjungan Tunai Mandiri), transaksi melalui internet yang dikenal dengan e-commerce atau perdagangan elektronik,
transfer uang melalui fasilitas e-banking yang dapat dilakukan dari rumah, dan
lain-lain.
c. Kecendrungan
teknologi informasi terhadap sistem informasi
Alter
(1992) mengemukakan berbagai kecendrungan teknologi yang berkaitan dengan
sistem informasi, yaitu:
1.
Peningkatan kapasitas dan kecepatan komponen-komponen
elektronik.
2.
Ketersediaan informasi dalam bentuk digital semakin
banyak.
3.
Portabilitas peralatan-peralatan elektronis semakin
meningkat.
4.
Konektivitas meningkat.
5.
Kemudahan pemakaian meningkat.
6.
Ketidakmampuan mengotomatisasikan logika masih
berlanjut.
B. Etika dan Moral dalam Menggunakan Teknologi Informasi
Penggunaan
komputer dalam bisnis diarahkan oleh nilai-nilai moral dan etika dari para
manajer, spesialis komputer, serta pemakai dan juga hukum yang berlaku. Hukum
paling mudah diinterpretasikan karena berbentuk tertulis. Di lain pihak, etika
dan moral tidak didefinisikan secara persis dan tidak disepakati oleh semua
anggota masyarakat.
1.
Perlunya budaya etika
2.
Etika dan jasa informasi
3.
Hak sosial dan komputer
a.
Kontrak sosial jasa informasi
b.
Sistem informasi untuk operasi dan manajemen
C.
Klasifikasi
Operasi dan Manajemen
Sistem informasi operasi dapat
dibagi ke dalam beberapa ketegori, yaitu:
1.
Transaction-Processing
System (sistem proses transaksi) mencatat dan memproses data dari
transaksi bisnis, database terbaru, dan menghasilkan berbagai macam dokumen dan
laporan.
2.
Keputusan oprasional yang mengontrol proses-proses
secara fisik dibuat oleh Process Control
Systems (sistem pengendalian proses).
3. Komunikasi
dan produktivitas kantor didukung oleh Office
Automation Systems (sistem otomasi kantor).
Sistem
informasi manajemen terdiri atas beberapa tipe, yaitu:
1.
Laporan spesifikasi dan rencana awal untuk para
manajer dikerjakan oleh Informatio
Reporting Systems(sistem pelaporan informasi).
2.
Dukungan ad hoc dan interaktif untuk pengembalian
keputusan oleh manajer dikerjakan oleh Decision
Support System (sistem pendukung keputusan).
3.
Informasi kritikal untuk manajemen atas ditetapkan
oleh Executive Information Systems
(sistem informasi eksekutif).
D. Perubahan Peranan Sistem Informasi
Sampai pada tahun 1960-an, peran sistem informasi masih
sederhana memproses transaksi, menyimpan data, akunting, dan aplikasi proses
data elektronik (electronic data
processing) lainnya.
Pada tahun 1970-an, informasi spesifikasi awal produk yang
dibuat oleh information repotingsystems
tidak dapat memenuhi kebutuhan pengambilan keputusan manajemen. Oleh karena
itu, dibuatlah konsep Decision Support
Syestem (DSS).
Pada tahun 1980-an, perkembangan yang cepat dari tenaga proses
mikrokomputer, aplikasi perangkat lunak, dan dan jaringan telekomunikasi
menimbulkan apa yang disebut dengan end
usercomputing.
Sebuah peran baru yang paling penting bagi sistem
informasi muncul di tahun 1980-an dan diharapkan terus berlanjut sampai tahun
1990-an. Peran tersebut adalah konsep peran strategis (strategic role) dari sistem informasi yang disebut Strategic
Information Systems (SIS).
E. Sistem
Informasi untuk Operasi Bisnis
1. Transaction
Processing Systems
Transaction Processing Systems (TPS)
berkembang dari sistem informasi manual untuk sistem proses data dengan bantuan
mesin menjadi sistem proses data elektronik (Electronic
Data ProcessingSystems).
2. Process Control
Systems
Sistem informasi
operasi secara rutin membuat keputusan yang mengendalikan proses operasional,
seperti keputusan pengendalian produksi.
3. Office
Automations Systems
Office Automations Systems (OAS)
mengumpulkan, memproses, menyimpan, dan mengirim data dan informasi dalam
bentuk komunikasi kantor elektronik.
F. Sistem
Informasi untuk Pengambilan Keputusan Manajemen
Sistem informasi manajemen atau SIM (Management Information System) adalah sistem informasi yang
dirancang untuk menyediakan informasi akurat, tepat waktu, dan relawan yang
dibutuhkan untuk pengambilan keputusan oleh para manajer.
Secara garis besar SIM terdiri atas tiga macam, yaitu Information Reporting Systems,Decision
Support Systems, dan Executive Information Systems.
G. Expert Systems
Expert Systems(ES) adalah
sistem informasi berbasis pengetahuan yang menggunakan pengetahuannya untuk
bertindak sabagai konsultan ahli dalam area yang spesifik kepada pengguna.
Contoh, mendiagnosa penyakit, pencarian mineral, menganalisa senyawa kimia, dan
perencanaan keuangan.
H. End User Computing Systems
End User Computing Systems (EUC) systems adalah system informasi
berbasis computer yang secara langsung mendukung aplikasi operasional dan
manajerial oleh end users. Dalam EUC systems, end users menggunakan stasiun
kerja mikrokomputer dan bermacam perangkat lunak untuk mendapatkan kembali
informasi, pendukung keputusan, dan pengembangan aplikasi. Sebagai contoh,
pengguna dapat mengirim surat elektronik, menggerakkan model analitik, atau
membangun aplikasi bisnis yang baru.
I.
Sistem
Informasi untuk Keuntungan Strategis
Sistem informasi dapat memainkan peran yang besar dalam mendukung
tujuan strategis dari sebuah perusahaan. Sebuah perusahaan dapat bertahan dan
sukses dalam waktu lama jika perusahaan itu sukses membangun strategi untuk
melawan kekuatan persaigan yang berupa persaingan dari para pesaing yang berada
di industri yang sama, ancaman dari perusahaan baru, ancaman dari produk
pengganti, kekuatan tawar-menawar.

Gambar 4.2 Lingkungan
persaingan dari sebuah industri
Beberapa
strategi bersaing yang dapat dibangun untuk memenangkan persaingan, yaitu:
1.
Cost leadership (keuggulan biaya), yaitu menjadi
produsen produk atau jasa dengan biaya rendah.
2.
Product differentiation (perbedaan produk),
yaitu mengembangan cara untuk menghasilkan produk atau jasa yang berbeda dengan
pesaing.
3.
Innovation, yaitu menemukan cara baru untuk
menjalankan usaha, termasuk di dalamnya pengembangan produk baru dan cara baru
dalam memproduksi atau mendistribusi produk dan jasa.
J. Peran
Strategis untuk Sistem Informasi
Sistem informasi manajemen (SIM) dapat menolong
perusahaan untuk meningkatkan efisiensi operasional, memperkenlakan inovasi
dalam bisnis, dan membangun sumber-sumber informasi strategis.
1.
Meningkatkan Efisiensi Operasional
Investasi di dalam teknologi system informasi dapat
menolong operasi perusahaan menjadi lebih efisien. Efisiensi operasional
membuat perusahaan dapat menjalankan strategi keunggulan biaya (low-cost
leadership).
Dengan menanamkan investasi pada teknologi sisitem
informasi, perusahaan juga dapat menanamkan rintangan untuk memasuki industri
tersebut (barriers to entry) dengan jalan meningkatkan besarnya investasi atau
kerumitan teknologi yang diperlukan untuk memasuki persaingan pasar. Selai itu,
cara lain yang dapat ditempuh adalah mengikat (lock in) konsumen dan pemasok
dengan cara membangun hubungan baru yang lebih bernilai dengan mereka.
2.
Memperkenalkan Inovasi dalam Bisnis
Penggunaan ATM (automated teller machine) dalam
perbankan merupakan contoh yang baik dari inovasi teknologi system informasi.
Dengan adanya ATM , bank bank besar dapat memperoleh keuntungan strategis
melebihi pesaing mereka yang berlangsung beberapa tahun.
Penekanan utama dalam system informasi strategis
adalah membangun biaya pertukaran (switching costs) ke dalam hubungan antara
perusahaan dengan konsumen atau pemasoknya. Sebuah contoh yang bagus dari hal
ini adalah sistem reservasi penerbangan terkomputerisasi yang ditawarkan kepada
agen perjalanan oleh perusahaan penerbangan besar. Bila sebuah agen perjalanan
telah menjalankan sistem reservasi dari penerbangan lain.
3.
Membangun sumber-sumber informasi strategis
Teknologi sistem informasi memampukan perusahaan untuk
membangun sumber informasi strategis sehingga mendapat kesempatan dalam
keuntungan strategis. Hal ini berarti memperoleh perangkat keras dan perangkat
lunak, mengembangkan jaringan telekomunikasi, menyewa spesialis sistem
informasi, dan melatih end users. Sebagai contoh, banyak usaha yang menggunakan
informasi berbasis komputer tentang konsumen mereka untuk membantu merancang
kampanye pemasaran untuk menjual produk baru kepada konsumen.
K. Sistem informasi dan rantai
nilai (Value Chain)
Konsep dasar lain yang juga penting dalam mengidentifikasi sistem informasi
disebut rantai nilai (Value Chain). Konsep ini memandang perusahaan sebagai
sebuah “Rantai” dari aktivitas dasar yang menambah nilai suatu produk atau
jasa, sehingga memperluas batas dari nilai tersebut. Jadi sistem informasi
dapat digunakan untuk aktivitas bisnis secara spesifik yang membantu perusahaan
memperoleh keuntungan strategi di pasar.
L. Sistem
Informasi Strategis Dan End User Manajerial
Fungsi
dari sistem informasi tidak lagi hanya memproses transaksi, penyedia informasi,
atau alat untuk pengambilan keputusan. Sekarang sistem informasi dapat
berfungsi untuk menolong end user manajerial membangun senjata yang menggunakan
teknologi sistem informasi untuk menghadapi tantangan dari persaingan yang
ketat.
Komputer tidak sekadar digunakan untuk mesin pengolah kata saja namun perkembangan
yang terjadi saat ini adalah bahwa komputer telah bergeser fungsinya sebagai
perangkat multimedia. Dalam artian bahwa dengan menambah aksesories tertentu
seperti modem pada komputer telah menjadikan komputer dapat berfungsi sebagai
sarana antarkomputer bahkan dapat digunakan untuk mengirim faximili, surat
elektonik dan teleconference.
M. Pengelolaan
Informasi
1. Mencari Informasi
2. Memilih dan menyimpan informasi
3. pengolahan informasi menjadi informasi baru
N. Mengidentifikasi Aspek Kode Etik dan HAKI Bidang TIK
Etika
profesi berhubungan dengan memahami dan menghormati budaya kerja yang ada,
memahami profesi dan jabatan, memahami peraturan perusahaan, dan memahami
hukum. Salah satu etika profesi yang juga harus dipahami adalah kode etik dalam
bidang TIK dimana kita harus mampu memilah sebuah program ataupun software yang
akan kita pergunakan apakah legal atau illegal, karena program atau system
operasi apapun yang akan digunakan, selalu ada aturan penggunaan atau license
agreement.
HAKI merupakan singkatan dari Hak Atas Kekayaan Intelektual, dan pasal-pasal yang membahas hal tersebut. Hukum Hak Cipta melindungi karya intelektual dan seni dalam bentuk ekspresi. Ekspresi yang dimaksud seperti dalam bentuk tulisan seperti lirik lagu, puisi, artikel atau buku, dalam bentuk gambar seperti foto, gambar arsitektur, peta, serta dalam bentuk suara dan video seperti rekaman lagu, pidato, video pertunjukan, video koreografi dll.
Definisi lain yang terkait adalah Hak Paten, yaitu hak eksklusif atas ekspresi di dalam Hak Cipta di atas dalam kaitannya dengan perdagangan. Hak Cipta diberikan seumur hidup kepada pencipta ditambah 50 tahun setelah pencipta meninggal dunia, sedangkan paten berlaku 20 tahun. Hak Cipta direpresentasikan dalam tulisan dengan simbol © (copyright) sedangkan Hak Paten disimbolkan dengan ™ (trademark). Hak Paten yang masih dalam proses pendaftaran disimbolkan ® (registered).
Adapun tujuan Hukum Hak Cipta melindungi hak pembuat dalam mendistribusikan, menjual atau membuat turunan dari karya tersebut. Perlindungan yang didapatkan oleh pembuat (author) adalah perlindungan terhadap penjiplakan (plagiat) oleh orang lain.
Hak Cipta sering diasosiasikan sebagai jual-beli lisensi, namun distribusi Hak Cipta tersebut tidak hanya dalam konteks jual-beli, sebab bisa saja sang pembuat karya membuat pernyataan bahwa hasil karyanya bebas dipakai dan didistribusikan (tanpa jual-beli), seperti yang kita kenal dalam dunia Open Source, originalitas karya tetap dimiliki oleh pembuat, namun distribusi dan redistribusi mengacu pada aturan Open Source.
Freeware
Istilah ``freeware'' tidak terdefinisi dengan jelas, tapi biasanya digunakan untuk paket-paket yang mengizinkan redistribusi tetapi bukan pemodifikasian (dan kode programnya tidak tersedia). Paket-paket ini bukan perangkat lunak bebas, jadi jangan menggunakan istilah ``freeware'' untuk merujuk ke perangkat lunak bebas.
Adalah konten yang didistribusikan secara gratis oleh author atau penciptanya, biasanya mereka memiliki lisensi GNU Public. Konten Freeware itu isinya beragaram, ada yang berupa aplikasi(software),
dokumen(ebook,dokumen word), source code, engine web(wordpress, CMS, PHPBB). Jika Anda di internet menemukan istilah freeware pada suatu konten yang hendak di-download, berarti aman untuk di download.
Shareware
Shareware ialah perangkat lunak yang mengizinkan orang orang untuk meredistribusikan salinannya, tetapi mereka yang terus menggunakannya diminta untuk membayar biaya lisensi. Shareware bukan perangkat lunak bebas atau pun semi-bebas. Ada dua alasan untuk hal ini, yakni: Sebagian besar shareware, kode programnya tidak tersedia; jadi anda tidak dapat memodifikasi program tersebut sama sekali. Shareware tidak mengizinkan seseorang untuk membuat salinan dan memasangnya tanpa membayar biaya lisensi, tidak juga untuk orang-orang yang terlibat dalam kegiatan nirlaba. Dalam prakteknya, orang-orang sering tidak mempedulikan perjanjian distribusi dan tetap melakukan hal tersebut, tapi sebenarnya perjanjian tidak mengizinkannya.
Adalah konten yang didistribusikan secara komersil(copyright), bisa juga kita sebut sebagai trial version atau tryout. Dalam hal ini Anda hanya diberikan tenggang waktu tertentu untuk mencoba aplikasi yang digunakan, sebelum Anda membelinya secara full. Setelah melewati waktu yang ditentukan, biasanya Anda disuruh untuk registrasi secara langsung ke internet, bahkan ada juga beberapa aplikasi yang tidak bisa dijalankan alias ‘almarhum’. Cara ini biasanya digunakan sebagai strategi promosi oleh vendor software, agar si user tertarik untuk membeli software-nya. Tetapi tetap saja, sudah enak mencoba bukannya beli, eh..malah sibuk cari crak-nya(soalnya banyak tersedia ^^). Jika demikian, apakah ini termasuk pembajakan?
Hal tersebut memang nyata terlihat pada sistem operasi Windows, sejak Window 98, Windows ME, Windows 2000, Windows XP, dan Vista, semuanya tidak terlepas dari pembajakan. Bukan saja hanya di negara kita tercinta, tetapi juga di negara-negara maju, pembajakan tetap ada. Ironisnya, walaupun Microsoft Windows sudah sering di bajak, tetapi tetap saja Bill Gates masih tetap menjadi orang terkaya ketiga di dunia, apalagi jika tidak bajak. Segimana nanti kekayaannya?(bagi-bagi dong om). Tetapi hal itu jangan menjadikan alasan, untuk tidak membeli yang orisinil.
Untuk mengatasi hal tersebut, pemerintah memang sering mengadakan razia software-software bajakan. Tidak heran, banyak warnet-warnet dan kantor-kantor yang terjaring dalam razia ini. Terkadang, tanpa ada intruksi pemerintah pun razia juga sering dilakukan, biasanya oleh oknum-oknum tertentu(hayo siapa?), sudah bisa ditebak apa yang terjadi? Kalau kita mau, sebenarnya bisa saja menuduh balik pada oknum-oknum tersebut, Apakah mereka juga menggunakan software yang orisinil? Dalam hal ini, sebenarnya saya tidak membela orang yang pakai
OS bajakan, tetapi hendaknya kita bercermin diri sebelum berbuat sesuatu(kalo nggak punya cermin silakan beli di pasar kesayangan Anda). Terlepas dari itu semua, yang dibutuhkan oleh kita adalah kesadaran dan penghargaan atas suatu hasil karya. Betul enggak pembaca?
Selain hal tersebut, kita juga mungkin sering menemukan istilah aktivasi(Activation) program. Aktivasi ini merupakan sebuah cara yang digunakan agar software yang digunakan bisa berjalan secara penuh. Hal tersebut biasanya dilakukan melalui media internet atau dengan menelpon secara langsung pada vendor software yang bersangkutan.
Lisensi Open Source
Dalam dunia internet atau software kita juga mungkin mengenal istilah close source dan open source. Apa sebenarnya yang membedakan keduanya:
Close Souce
Close Source merupakan istilah yang sering diterapkan untuk software yang memiliki copyright atau berlisensi. Maksudnya, software tersebut tidak bisa dimodifikasi oleh orang umum, jika hendak melakukannya harus meminta izin pada si pembuat atau vendor software tersebut. Contoh nyata adalah sistem operasi Microsoft Windows.
Open Source
Open Source merupakan istilah yang diterapkan untuk software yang bisa di modifikasi ulang, asalkan tetap menyisipkan nama si penciptanya. Contoh nyata adalah sistem operasi Linux, Unix dan Free BSD. Selain untuk sistem operasi, open source digunakan juga engine web, seperti CMS joomla, mambo, phpbb, wordpress, dan masih banyak lagi. Dengan adanya open source ini sebenarnya bisa dihasilkan software-software baru, misalnya saja adanya pengembangan distro Linux. Lalu, kapan raksasa software Microsoft mau menjadikannya sebagai open source? Kita tunggu saja nanti, mungkin kalau kita sudah jadi kakek nenek kali yach (itu juga baru mungkin).
Open source bila diterjemahkan secara langsung, open source berarti “(kode) sumber yang terbuka”. Sumber yang dimaksud disini adalah source code (kode sumber) dari sebuah software (perangkat lunak), baik itu berupa kode-kode bahasa pemrograman maupun dokumentasi dari software tersebut.
Open source adalah suatu budaya. Hal ini bermaksud untuk menegaskan bahwa open source ini berlatar dari gerakan nurani para pembuat software yang berpendapat bahwa source code itu selayaknya dibuka terhadap publik. Tetapi pada prakteknya open source itu bukan hanya berarti memberikan akses pada pihak luar terhadap source code sebuah software secara cuma-cuma, melainkan lebih dari itu. Ada banyak
hal yang perlu dipenuhi agar sebuah software dapat disebut didistribusikan secara open source atau dengan kata lain bersifat open source.
Sebuah organisasi yang bernama Open Source Organization, mendefinisikan pendistribusian software yang bersifat open source dalam The Open Source Definition. The Open Source Definition ini bukanlah sebuah lisensi, melainkan suatu set kondisi-kondisi yang harus dipenuhi, agar sebuah lisensi dapat disebut bersifat open source.
HAKI merupakan singkatan dari Hak Atas Kekayaan Intelektual, dan pasal-pasal yang membahas hal tersebut. Hukum Hak Cipta melindungi karya intelektual dan seni dalam bentuk ekspresi. Ekspresi yang dimaksud seperti dalam bentuk tulisan seperti lirik lagu, puisi, artikel atau buku, dalam bentuk gambar seperti foto, gambar arsitektur, peta, serta dalam bentuk suara dan video seperti rekaman lagu, pidato, video pertunjukan, video koreografi dll.
Definisi lain yang terkait adalah Hak Paten, yaitu hak eksklusif atas ekspresi di dalam Hak Cipta di atas dalam kaitannya dengan perdagangan. Hak Cipta diberikan seumur hidup kepada pencipta ditambah 50 tahun setelah pencipta meninggal dunia, sedangkan paten berlaku 20 tahun. Hak Cipta direpresentasikan dalam tulisan dengan simbol © (copyright) sedangkan Hak Paten disimbolkan dengan ™ (trademark). Hak Paten yang masih dalam proses pendaftaran disimbolkan ® (registered).
Adapun tujuan Hukum Hak Cipta melindungi hak pembuat dalam mendistribusikan, menjual atau membuat turunan dari karya tersebut. Perlindungan yang didapatkan oleh pembuat (author) adalah perlindungan terhadap penjiplakan (plagiat) oleh orang lain.
Hak Cipta sering diasosiasikan sebagai jual-beli lisensi, namun distribusi Hak Cipta tersebut tidak hanya dalam konteks jual-beli, sebab bisa saja sang pembuat karya membuat pernyataan bahwa hasil karyanya bebas dipakai dan didistribusikan (tanpa jual-beli), seperti yang kita kenal dalam dunia Open Source, originalitas karya tetap dimiliki oleh pembuat, namun distribusi dan redistribusi mengacu pada aturan Open Source.
Freeware
Istilah ``freeware'' tidak terdefinisi dengan jelas, tapi biasanya digunakan untuk paket-paket yang mengizinkan redistribusi tetapi bukan pemodifikasian (dan kode programnya tidak tersedia). Paket-paket ini bukan perangkat lunak bebas, jadi jangan menggunakan istilah ``freeware'' untuk merujuk ke perangkat lunak bebas.
Adalah konten yang didistribusikan secara gratis oleh author atau penciptanya, biasanya mereka memiliki lisensi GNU Public. Konten Freeware itu isinya beragaram, ada yang berupa aplikasi(software),
dokumen(ebook,dokumen word), source code, engine web(wordpress, CMS, PHPBB). Jika Anda di internet menemukan istilah freeware pada suatu konten yang hendak di-download, berarti aman untuk di download.
Shareware
Shareware ialah perangkat lunak yang mengizinkan orang orang untuk meredistribusikan salinannya, tetapi mereka yang terus menggunakannya diminta untuk membayar biaya lisensi. Shareware bukan perangkat lunak bebas atau pun semi-bebas. Ada dua alasan untuk hal ini, yakni: Sebagian besar shareware, kode programnya tidak tersedia; jadi anda tidak dapat memodifikasi program tersebut sama sekali. Shareware tidak mengizinkan seseorang untuk membuat salinan dan memasangnya tanpa membayar biaya lisensi, tidak juga untuk orang-orang yang terlibat dalam kegiatan nirlaba. Dalam prakteknya, orang-orang sering tidak mempedulikan perjanjian distribusi dan tetap melakukan hal tersebut, tapi sebenarnya perjanjian tidak mengizinkannya.
Adalah konten yang didistribusikan secara komersil(copyright), bisa juga kita sebut sebagai trial version atau tryout. Dalam hal ini Anda hanya diberikan tenggang waktu tertentu untuk mencoba aplikasi yang digunakan, sebelum Anda membelinya secara full. Setelah melewati waktu yang ditentukan, biasanya Anda disuruh untuk registrasi secara langsung ke internet, bahkan ada juga beberapa aplikasi yang tidak bisa dijalankan alias ‘almarhum’. Cara ini biasanya digunakan sebagai strategi promosi oleh vendor software, agar si user tertarik untuk membeli software-nya. Tetapi tetap saja, sudah enak mencoba bukannya beli, eh..malah sibuk cari crak-nya(soalnya banyak tersedia ^^). Jika demikian, apakah ini termasuk pembajakan?
Hal tersebut memang nyata terlihat pada sistem operasi Windows, sejak Window 98, Windows ME, Windows 2000, Windows XP, dan Vista, semuanya tidak terlepas dari pembajakan. Bukan saja hanya di negara kita tercinta, tetapi juga di negara-negara maju, pembajakan tetap ada. Ironisnya, walaupun Microsoft Windows sudah sering di bajak, tetapi tetap saja Bill Gates masih tetap menjadi orang terkaya ketiga di dunia, apalagi jika tidak bajak. Segimana nanti kekayaannya?(bagi-bagi dong om). Tetapi hal itu jangan menjadikan alasan, untuk tidak membeli yang orisinil.
Untuk mengatasi hal tersebut, pemerintah memang sering mengadakan razia software-software bajakan. Tidak heran, banyak warnet-warnet dan kantor-kantor yang terjaring dalam razia ini. Terkadang, tanpa ada intruksi pemerintah pun razia juga sering dilakukan, biasanya oleh oknum-oknum tertentu(hayo siapa?), sudah bisa ditebak apa yang terjadi? Kalau kita mau, sebenarnya bisa saja menuduh balik pada oknum-oknum tersebut, Apakah mereka juga menggunakan software yang orisinil? Dalam hal ini, sebenarnya saya tidak membela orang yang pakai
OS bajakan, tetapi hendaknya kita bercermin diri sebelum berbuat sesuatu(kalo nggak punya cermin silakan beli di pasar kesayangan Anda). Terlepas dari itu semua, yang dibutuhkan oleh kita adalah kesadaran dan penghargaan atas suatu hasil karya. Betul enggak pembaca?
Selain hal tersebut, kita juga mungkin sering menemukan istilah aktivasi(Activation) program. Aktivasi ini merupakan sebuah cara yang digunakan agar software yang digunakan bisa berjalan secara penuh. Hal tersebut biasanya dilakukan melalui media internet atau dengan menelpon secara langsung pada vendor software yang bersangkutan.
Lisensi Open Source
Dalam dunia internet atau software kita juga mungkin mengenal istilah close source dan open source. Apa sebenarnya yang membedakan keduanya:
Close Souce
Close Source merupakan istilah yang sering diterapkan untuk software yang memiliki copyright atau berlisensi. Maksudnya, software tersebut tidak bisa dimodifikasi oleh orang umum, jika hendak melakukannya harus meminta izin pada si pembuat atau vendor software tersebut. Contoh nyata adalah sistem operasi Microsoft Windows.
Open Source
Open Source merupakan istilah yang diterapkan untuk software yang bisa di modifikasi ulang, asalkan tetap menyisipkan nama si penciptanya. Contoh nyata adalah sistem operasi Linux, Unix dan Free BSD. Selain untuk sistem operasi, open source digunakan juga engine web, seperti CMS joomla, mambo, phpbb, wordpress, dan masih banyak lagi. Dengan adanya open source ini sebenarnya bisa dihasilkan software-software baru, misalnya saja adanya pengembangan distro Linux. Lalu, kapan raksasa software Microsoft mau menjadikannya sebagai open source? Kita tunggu saja nanti, mungkin kalau kita sudah jadi kakek nenek kali yach (itu juga baru mungkin).
Open source bila diterjemahkan secara langsung, open source berarti “(kode) sumber yang terbuka”. Sumber yang dimaksud disini adalah source code (kode sumber) dari sebuah software (perangkat lunak), baik itu berupa kode-kode bahasa pemrograman maupun dokumentasi dari software tersebut.
Open source adalah suatu budaya. Hal ini bermaksud untuk menegaskan bahwa open source ini berlatar dari gerakan nurani para pembuat software yang berpendapat bahwa source code itu selayaknya dibuka terhadap publik. Tetapi pada prakteknya open source itu bukan hanya berarti memberikan akses pada pihak luar terhadap source code sebuah software secara cuma-cuma, melainkan lebih dari itu. Ada banyak
hal yang perlu dipenuhi agar sebuah software dapat disebut didistribusikan secara open source atau dengan kata lain bersifat open source.
Sebuah organisasi yang bernama Open Source Organization, mendefinisikan pendistribusian software yang bersifat open source dalam The Open Source Definition. The Open Source Definition ini bukanlah sebuah lisensi, melainkan suatu set kondisi-kondisi yang harus dipenuhi, agar sebuah lisensi dapat disebut bersifat open source.
O. HAKI Perangkat Lunak
1. Perangkat Lunak
Berpemilik
Perangkat
Lunak berpemilik adalah perangkat lunak yang tidak bebas atau pun semi bebas.
Free Software Foundation mengikuti aturan bahwa seseorang tidak dapat memasang
program-program berpemilik di komputernya kecuali untuk sementara waktu dengan
maksud menulis pengganti bebas untuk program tersebut.
Disamping
itu, pihak perangkat lunak bebas merasa tidak ada alas an untuk memasang sebuah
program berpemilik. Sebagai contoh, pengemban GNU merasa sah dalam memasang
Unix di computer yang digunakan pada tahun 1980-an, sebab GNU menggunakannya
untuk menulis pengganti bebas untuk Unix. Oleh karena saat ini sistem operasi
bebas telah tersedia, alas an ini tidak lagi dapat di terima, pihak GNU harus
mengapus semua sistem operasi tidak
bebas yang dimiliki, dan setiap computer yang dipasang harus berjalan
pada sistem operasi yang benar – benar bebas. GNU tidak memaksa para pengguna
GNU atau kontributor GNU untuk mengikuti aturan ini. Ini adalah aturan yang di
buat untuk GNU sendiri.
2. Perangkat Lunak Semi
Bebas
Perangkat
Lunak semibebas adalah perangkat lunak yang tidak bebas, tetapi mengizinkan
setiap orang untuk menggunakan, menyalin, mendistribusikan, dan memodifasikan
termasuk distribusi dari versi yang telah di modivasikan untuk tujuan non-laba.
PGP adalah salah satu contoh dari program semibebas.
Jika
program semi bebas digunakan untuk melakukan pekeraan itu, hal itu akan
melemahkan apa yang telah di jelaskan di atas. Hal itu akan menghancurkan
motivasi bagi pengembangan GNU, dan orang lain yang memiliki pandangan yang
sama untuk menulis substitusi yang bebas.
3. Freeware
Definisi
Freeware digunakan untuk paket-paket yang mengizinkan redistribusi tetapi bukan
memodifasian dank kode programnya tidak tersedia
4. Shareware
Shareware
adalah perangkat lunak yang mengizinkan orang–orang untuk meredistribusikan
salinannya, tetapi mereka yang terus menggunakannya diminta untuk membayar
biaya lisensi.
5. Perangkat Lunak
Komersial
Perangkat
Lunak komersial adalah perangkat lunak yang dikembangkan oleh kalangan bisnis
untuk memperoleh keuntungan dari penggunaanya. Perkembangan GNU yang dihasilkan
dari komersialisasinya adalah menguntukan perangkat lunak bebas komersial
merupakan sesuatu yang mungkin.
6. Perangkat Lunak Bebas
(PLP)
Perangkat
lunak bebas adalah perangkat lunak yang mengizinkan siapa pun untuk
menggunakan, menyalin, dan mendistribusikan, baik dimodifikasi atau pun tidak, secara
gratis atau pun dengan biaya. Ada empat jenis kebebasan perangkat lunak:
1. Kebebasan
untuk menjalakan programnya untuk tujuan apa saja (kebebasan 0).
2. Kebebasa
untuk mempelajari bagaimana program itu bekerja serta dapat disesuaikan dengan
kebutuhan (kebebasan 1). Akses pada kode program merupakan suatau prasyarat.
3. Kebebsan
untuk menyebarluaskan kembali hasil salinan perangkat lunak tersebut sehingga
dapat membantu sesame (kebebasan 2).
4. Kebebasan
untuk meningkatkan kinerja program dan dapat menyerbarkannya ke khalayak umum
sehingga semua menikmati keuntungannya (kebebasan 300. Akses pada kode program
merupakan suatu prasyaratan juga.
Perhatikan
bahwa aturan tersebut masih memberikan kamu pilihan untuk menentukan apakah
program itu akan dipublikasikan atau tidak.
P. GNU General Public License (GNU/ GPL)
GNU/ GPL (general public license) merupakan sebuah kumpulan
ketentuan pendistribusian tertentu untuk meng-copyleft-kan sebuah program.
1. Sistem
GNU
Pengembangan sistem
GNU ini telah dilakukan sejak tahun 1984. Pengedaran awal (percobaan) dari sistem
GNU lengkap dilakukan tahun 1996. Sekarang (2001), sistem GNU ini bekerja
secara andal, serta orang-orang bekerja dan mengembangkan GNOME, dan PPP dalam
sistem GNU. Pada saat bersamaan, sistem GNU/Linux, seuah terobosan ari sitem
GNU yang menggunakan Linux sebagai kernel dan mengalami sukses luar biasa.
2. Perangkat
Lunak GNU
Perangkat lunak GNU
merupakan perangkat lunak yang dikeluarkan oleh proyek GNU. Sebagian besar
perangkat lunak GNU merupakan copyleft, tapi tidak semuanya namaun, semua
perangkat lunak GNU harus merupakan perangkat lunak bebas.
Q. PLB DAN Open Source.
Konsep
Open Source pada artinya adalah membuka source code dari sebuah software, yang
seperti tertuang dalam OSD (open source definition) yaitu:
a. Free
Redistribution
b. Source
Code
c. Deverid
Works
d. Integrity
of the Authors Source Code
e. No
Discrmination Against Persons or Grous
f.
No Discrmination
Against Fields of Endeavor.
g. Distribution
of License
h. License
Must Not Be Specific to a Product
i.
License Must Not Contaminate
Other Software
Untuk
ergerakan perangkat lunak bebas perangkat lunak tidak bebas adalah masalah
social dan perangkat lunak bebas adalah solusi.
R. Sistem Operasi GNU/Linux (FM)
Linux
(Kernel-nya saja) adalah sistem operasi computer yang bermulai dari proyek hobi
Linux Torvalds, seorang mahasiswa dari Helsinki University, Finlandia.Saat ini
Linux adalah system UNIX yang sangat lengkap dan bisa digunakan untuk jaringan,
pengembangan software, bahkan untuk pekerjaan sehari-hari.
S. Berbisnis PLB (FM)
Bebas pada kata
perangkat lunak tetapnya adalah bahwa para pengguna bebas untuk menjalankan
suatu progam, mengubah suatu progam, dan mendistribusi ulang suatu progam
dengan atau tanpa mengubahnya.
Beberapa bentuk
model bisnis yang dapat dilakukan dengan open source, yaitu:
1.
Supprott/seller,
pendapatan diperoleh dari penjualan medis distribusi, barnding, pelatihan, jasa
konsultasi, pengembangan kostum dan dukungan setelah penjualan.
2.
Loss
Leader, suatu produk open source gratis digunakan untuk menggantikan perangkat
lunak komensilian.
3.
Widget
Frosting, perusahaan pada dasarnya menjual perangkat keras yang menggunakan
program open source ntuk menjalankan perangkat keras seperti sebagai drive
/lainnya.
4.
Accecorizing,
perusahaan mendistribusikan buku, perangkat keras, atau barang fisik lainnya
yang berkaitan dengan produk open source, missal penerbitan buku O Reilly.
5.
Service
Enabeler, perangkat keras open sourcedi buat dan distribusikan untuk mendukung
kearah penjualan service lainnya yang menghasilkan uang.
6.
BrandLicensing,
suatu perusahaan yang mendapatkan penghasilan dengan menggunakan nama
dagangnya.
7.
Sell
It, Free it, suatu perusahaan memulai siklus produksinya sebagai suatu produk
komesilian dan lalu mengubanhya menjadi produk open source.
8.
Softwere
Francishing, ini merupakan model kombinasi antara brand licensihing dan
support/seller.
T. Tantangan PLB
Ada empat tantangan perangkat lunak
bebas, antara lainnya:
1.
Perangkat
keras rahasia, para pembuat perangkat keras cenderung untuk menjaga kerahaisaan
sepesifikasi perangkat meraka.
2.
Library
tidak bebas, library tidak bebas yang berjalan pada perangkat lunak bebas dapat
menjadi prangkap pada pengembang perangkat lunak bebas.
3.
Paten
perangkat lunak, ancaman terburuk yang perlu dihadapan berasal dari paten
perangkat lunak, yang dapat berakibat pembatasan fitur perangkat lunak bebas
lebih dari 20 tahun.
4.
Dokumentasi
bebas, arti bebas yang salah telah menimbulkan presepsi masyarakat bawha
perangkat lunak bebas merupakan perangkat lunak gratis.
Maksud dari bebas
seperti kebabasan berbicara adalah kebebasan untuk menggnakan, menyalin,
menyebarluaskan, memperlajarin , mengubah, dan meningkatkan kinerja perangkat
lunak. Suatu perangkat lunak dapat dimasukan katagori perangkat lunak bebas
jika setiap orang memiliki kebebsan tersebut.
LINUX sebuah system
operasi yang sangat mirip dengan system-sistem UNIX, karena memang tujuan utama
desain dari proyek LINUX adalah UNIX complatible. Sejarah LINUX dimulai dari
tahun 1991, ketika mahasiswa niversitas Helsinki, firlandia bernama LINUS
benneict torvalds menulis LINUX, sebuah karnel untuk prosessor 80386, prosesor
32-bit pertama dalam kumpul;an CPU intel yang cocok untuk PC
Definisi Open Source
Open source tidak
hanya bererati mangakses kode sumber.Bentuk-bentuk pendistribuian dari software
yang bersifat open source harus meliputi kriteria-kriteria sebagai berikut.
A.
Pendistribusian
ulang secara Cuma-Cuma
B.
Kode
sumber
C.
Karya
bentukan
D.
Intergritas
pencipta kode sumber
E.
Tidak
adanya diskrimimasi terhadap bidang-bidang pemberdayaan
F.
Tidak
adanya deskrimidasi terhadap bidang-bidang pemberdayaan
G.
Pendistribusian
lisensi
H.
Lisensi
tersebut tidak diperbolehkan bersifat spesifik terhadap suatu produk
I.
Lisensi
tersebut tidak di perbolehkan membatasi software lain
U. Expert Systems
Untuk lebih jelas mengenai undang-undang
HAKI,perhatikan undang-undang HAKI bidang TIK berikut ini. Bagian Pertama
Fungsi dan Sifat hak Cipta
Pasal
2
1.
Hak
cipta merupakan hak eklusif bagi pencipta atau pemenggang hak cipta untuk
mengumumkan atau memperbanyak ciptaannya, yang tibul secara otomatis setelah
suatu ciptaan dilahirkan tanpa
mengurangin pembatsan menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku.
2.
Pencipta
dan/ atau pemenggang hak cipta atas karya sinimatrografi dan progam computer
memiliki hak cipta untuk memberikn ijin atau melarang orang lain yang tanpa
persetujuan menyewakan ciptaan tersebut ubntuk kepentingan yang bersifat
komersial.
Bagian
Keempat Ciptaan yang Dilindungi
Pasal
12
1.
Dalam
undang-undang ini ciptaan dilindungi adalah ciptaan dalam bidang ilmu
pengetahuan, seni, dan sastra dan mencakup;
a.
Buku,
program computer, fanflet perwajahan (Lay Out) karya tulis yang terbitkan, dan
semua hasil tulisan lain.
b.
Ceramah,
kuliah, pidato dan ciptaan lain yang sejenis dengan itu
c.
Alat
peraga yang dibuat untuk kepentingan penyelidik dan ilmu pengetahuan
d.
Lagu
atau music dengan atau tanpa teks
e.
Drama
atau drama musical, tari, koreografi, pewayangan dan pantonim
f.
Seri
rupa dalam segala bentuk seperti lukis, gambar, seni ukir, seni kaligrafi, seni pahar, seni patung, kolase,
dan seni terapan
g.
Arsitektur
h.
Peta
i.
Seni
batik
j.
Potografi
k.
Sinematrografi
l.
Terjemahan,
tafsir, saduran, bunga rampai, database, dan karya lain dari hasil
pengalihanwujudan.
Bagian
Tidak Dianggap Sebagai Pelanggaran hak Cipta
Pasal
14
1.
Pengumuman
dan atau pertanyaan lambing neraga dan lagu kebangsaan menurut sifatnta yang
lain.
2.
Pengumungan
atau perbanyakan segala sesutau dan diumumkan dan atau diperbanyak oleh atau
atas nama pemerintah, kecuali apabali hak cipta itu ditanyakan atu dilindungin,
baik dengan peraturan perundang-undangan maupun dengan pertanyaan pada cipta
hak itu sendiri atau ketika ciptaan itu dibongkar dan atau diperbanyak.
3.
Pengambilan
berita actual baik seluruhnya maupun sebagian dari kantor berita, lembaga
penyiaran, dan surat kabar tau sumber sejenis lain, dengan ketentuan sumbernya
harus disebutkan secara lengkap.
Pasal
15
Dengan syarat bahwa sumbernya
harus disebutkan atau dicantumkan tidak dianggap sebagai hak cipta.
Pasal
16
1. Untuk kepentingan pendidikan,
ilmu pengetahuan, serta kegiatan penelitian dan pengembangan, terhadap dalam
ciptaan bidang ilmu pengetahuan dan sastra, mentri setelah mendengar
pertimbangan dewa hak cipta
2. Kewajiban untuk menerjemahkan
sebagai mana dimaksud pada ayat (1), dilaksanakan setelah lewat jangka waktu 3
tahun sejak ditebitkannya ciptaan dibidang ilmu pengetahuan dan sastra dan
selama karya tersebut belum pernah diterjemahkan dalam bahasa indonesia
3. Kewajiban untuk memperbanyak
sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilaksanakan setelah lewat jangka waktu
4. Penerjemahan atau perbanyakan
dimaksud pada ayat 1 hanya dapat digunakan untuk pemakaian didalam wilayah
Negara republic Indonesia dan tidak untuk dieksport kenegara lain
5. Pelaksanaan ketentuan sebagimana
dimaksud pada ayat (1) huruf b dan huruf
c disertai pemberian imbalan yang
besarnya ditetapkan dengan keputusan presiden
6.
Ketentuan
tentang tata cara pengajuan perhomonan untuk penerjemahkan dan atau
memperbanyak sebaimana dimaksud pada ayat(1), ayat (2). Ayat (3), dan ayat (4)
diatur lrbih lanjut dengan keputusan presiden
Bagian kedelapan serana kontrol
teknologi
Pasal 27
Kecuali atas ijin pencipta, saran control teknologi sebai
pengaman hak cipta tidak dapat diperbolehkan rusak, ditiadakan, atau tidak
berfungsi.
Pasal 28
1.
Ciptaan-ciptaan
yang menggunakan sarana produksi berteknologi yang tinggi, khusunya dibidang
cakra option.
2.
Ketentuan
lebih lanjut mengenai saranana produksi yang berteknologi tinggi yang
memperduksi cakra option sebagaimana diatur pada ayat (1) diatur
denganpengaturan pemerintah
BAB
III
Masa
Beraku hak Cipta
Pasal
29
1.
Hak
cipta atas ciptaan
2.
Hak
ciptaan berlaku selama hidup pencipta yang meninggal dunia paling akhir
berlangsung pada 50 tahun sesudahnya
Pasal 30
1.
Hak
cipta atas penciptaannya
2.
Hak
ciptaan atas perwajahan tertulis yang diterbitkan beralku selama 50 tahun sejak
pertama kali diterbitkan
BAB V
Lisensi
1.
Pemegang
cipta berhak memberikan lisensi kepada pihak lain berdsarkan surat perjanjian
lisensi untuk melaksanakan perbuatan sebagaimana dimaksud dalam pasal 2
2.
Jumlah
royalty yang wajib dibayarkan kepada pemegang hak cipta oleh penerima lisensi
adalah berasarkan kesepakatan kedua belah pihak dengan pendoman kepada
kesepakatan organisasi profesi
Pasal 46
Kecuali diperjanjikan lain, pemegang hak cipta tetap boleh
melaksanakan sendiri atau memberikan lisensi kepada pihak ketiga untuk
melaksanakan perbuatan sebagaimana dimaksud dalam pasal 2
Pasal 47
1.
Perjanjian
lisensi dilarang memuat ketentuan yang dapat menimbulkan akibat yang merugikan
perekonomian Indonesia atau memuat ketentuan yang mengakibatkan persaingan
usaha tidak sehat sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan yang
berlaku.
2.
Agar
dapat mempunyai akibat hokum terhadap pihak ketiga, perjanjian lisendi wajib dicatatkan
direktorat jendral
BAB
XIII
Ketentuan
Pidana
Pasal
72
1.
Barang
siapa dengan sengaja dan tanpa hak memperbanyak penggunakan untuk kepentingan
komersial suatu program computer dipidana dengan penjara 5 tahun dan atau denda
paling banyak RP 500.000.000 .00 (lima ratus juta rupiah)
2.
Barang
siapa dengan sengaja melanggar pasal 17 dipidana dengan pidana penjara paling
lama 5 tahun dan atau denda paling banyak RP 1.000.000.000.00 (satu miliar
rupiah)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar