Jumat, 15 November 2013

KKPI merangkum kegiatan 4

Pengelolaan Informasi
A.      Pengertian Sistem Informasi
Sistem informasi mencakup sejumlah komponen (manusia, komputer, teknologi informasi, dan prosedur kerja), ada sesuatu yang diproses (data menjadi informasi), dan dimaksudkan untuk mencapai suatu sasaran atau tujuan.
Ada bermacam-macam sistem informasi, antara lain:
1.    Sistem reservasi pesawat terbang digunakan dalam biro perjalanan untuk melayani pemesanan/pembelian tiket.
2.    Sistem biometrik yang dapat mencegah orang yang tidak berwenang memasuki fasilitas-fasilitas rahasia atau mengakses informasi yang bersifat rahasia dengan cara menganalisis sidik jari atau retina mata.
3.    Sistem POS (Point-Of-Sale)yang diterapkan pada kebanyakan pasar swalayan dengan dukungan pembaca barcode untuk memper cepat pemasukan data.
4.    Sistem telemetri atau pemantauan jarak jauh yang menggunakan teknologi radio, misalnya untuk mendapatkan suhu lingkungan pada gunung berapi atau memantau getaran pilar jembatan rel kereta api.
5.    Sistem berbasiskan kartu cerdas (smart card)yang dapat digunakan oleh juru medis untuk mengetahui riwayat penyakit pasien yang datang ke rumah sakit karena di dalam kartu tersebut terekam data-data mengenai pasien.

Teknologi Informasi
Teknologi informasi (TI) adalh subistem atau sistem bagian dari sistem informasi, teknologi sistem informasi atau Information System Technology (IST) juga menunjukan ke teknologi yang digunakan oleh sistem informasi. Contoh teknologi informasi adalahmikrokomputer,komputer mainframe, pembaca barcode, prangkat lunak pemproses transaksi, perangkat lunak lembar kerja (spreadsheet), serta peralatan komunikasi dan jaringan.
a.    Peranan teknologi informasi
          Teknologi informasi telah menjadi fasilitator utama bagi kegiatan kegiatan bisnis, misalnya memberikan andil besar terhadap perubahan-perubahan yang mendasar pada struktur, operasi, dan manajemen organisasi.
b.    Contoh hasil penerapan teknologi informasi
                     Contoh hasil penerapan teknologi informasi, di antaranya pengambilan uang di ATM (Anjungan Tunai Mandiri), transaksi melalui internet yang dikenal dengan e-commerce atau perdagangan elektronik, transfer uang melalui fasilitas e-banking yang dapat dilakukan dari rumah, dan lain-lain.



c.    Kecendrungan teknologi informasi terhadap sistem informasi
          Alter (1992) mengemukakan berbagai kecendrungan teknologi yang berkaitan dengan sistem informasi, yaitu:
1.         Peningkatan kapasitas dan kecepatan komponen-komponen elektronik.
2.         Ketersediaan informasi dalam bentuk digital semakin banyak.
3.         Portabilitas peralatan-peralatan elektronis semakin meningkat.
4.         Konektivitas meningkat.
5.         Kemudahan pemakaian meningkat.
6.         Ketidakmampuan mengotomatisasikan logika masih berlanjut.

B.      Etika dan Moral dalam Menggunakan Teknologi Informasi
     Penggunaan komputer dalam bisnis diarahkan oleh nilai-nilai moral dan etika dari para manajer, spesialis komputer, serta pemakai dan juga hukum yang berlaku. Hukum paling mudah diinterpretasikan karena berbentuk tertulis. Di lain pihak, etika dan moral tidak didefinisikan secara persis dan tidak disepakati oleh semua anggota masyarakat.
1.         Perlunya budaya etika
2.         Etika dan jasa informasi
3.         Hak sosial dan komputer
a.      Kontrak sosial jasa informasi
b.      Sistem informasi untuk operasi dan manajemen

C.       Klasifikasi Operasi dan Manajemen
Sistem informasi operasi dapat dibagi ke dalam beberapa ketegori, yaitu:
1.      Transaction-Processing System (sistem proses transaksi) mencatat dan memproses data dari transaksi bisnis, database terbaru, dan menghasilkan berbagai macam dokumen dan laporan.
2.      Keputusan oprasional yang mengontrol proses-proses secara fisik dibuat oleh Process Control Systems (sistem pengendalian proses).
3.      Komunikasi dan produktivitas kantor didukung oleh Office Automation Systems (sistem otomasi kantor).



Sistem informasi manajemen terdiri atas beberapa tipe, yaitu:
1.         Laporan spesifikasi dan rencana awal untuk para manajer dikerjakan oleh Informatio Reporting Systems(sistem pelaporan informasi).
2.         Dukungan ad hoc dan interaktif untuk pengembalian keputusan oleh manajer dikerjakan oleh Decision Support System (sistem pendukung keputusan).
3.         Informasi kritikal untuk manajemen atas ditetapkan oleh Executive Information Systems (sistem informasi eksekutif).

D.   Perubahan Peranan Sistem Informasi
Sampai pada tahun 1960-an, peran sistem informasi masih sederhana memproses transaksi, menyimpan data, akunting, dan aplikasi proses data elektronik (electronic data processing) lainnya.
Pada tahun 1970-an, informasi spesifikasi awal produk yang dibuat oleh information repotingsystems tidak dapat memenuhi kebutuhan pengambilan keputusan manajemen. Oleh karena itu, dibuatlah konsep Decision Support Syestem (DSS).
Pada tahun 1980-an, perkembangan yang cepat dari tenaga proses mikrokomputer, aplikasi perangkat lunak, dan dan jaringan telekomunikasi menimbulkan apa yang disebut dengan end usercomputing.
Sebuah peran baru yang paling penting bagi sistem informasi muncul di tahun 1980-an dan diharapkan terus berlanjut sampai tahun 1990-an. Peran tersebut adalah konsep peran strategis (strategic role) dari sistem informasi yang disebut Strategic Information Systems (SIS).
E.    Sistem Informasi untuk Operasi Bisnis
1. Transaction Processing Systems
Transaction Processing Systems (TPS) berkembang dari sistem informasi manual untuk sistem proses data dengan bantuan mesin menjadi sistem proses data elektronik (Electronic Data ProcessingSystems).
2. Process Control Systems
Sistem informasi operasi secara rutin membuat keputusan yang mengendalikan proses operasional, seperti keputusan pengendalian produksi.
3. Office Automations Systems
Office Automations Systems (OAS) mengumpulkan, memproses, menyimpan, dan mengirim data dan informasi dalam bentuk komunikasi kantor elektronik.




F.    Sistem Informasi untuk Pengambilan Keputusan Manajemen
Sistem informasi manajemen atau SIM (Management Information System) adalah sistem informasi yang dirancang untuk menyediakan informasi akurat, tepat waktu, dan relawan yang dibutuhkan untuk pengambilan keputusan oleh para manajer.
Secara garis besar SIM terdiri atas tiga macam, yaitu Information Reporting Systems,Decision Support Systems, dan Executive Information Systems.
G.   Expert Systems
Expert Systems(ES) adalah sistem informasi berbasis pengetahuan yang menggunakan pengetahuannya untuk bertindak sabagai konsultan ahli dalam area yang spesifik kepada pengguna. Contoh, mendiagnosa penyakit, pencarian mineral, menganalisa senyawa kimia, dan perencanaan keuangan.
H.   End User Computing Systems
End User Computing Systems (EUC) systems adalah system informasi berbasis computer yang secara langsung mendukung aplikasi operasional dan manajerial oleh end users. Dalam EUC systems, end users menggunakan stasiun kerja mikrokomputer dan bermacam perangkat lunak untuk mendapatkan kembali informasi, pendukung keputusan, dan pengembangan aplikasi. Sebagai contoh, pengguna dapat mengirim surat elektronik, menggerakkan model analitik, atau membangun aplikasi bisnis yang baru.
I.         Sistem Informasi untuk Keuntungan Strategis
Sistem informasi dapat memainkan peran yang besar dalam mendukung tujuan strategis dari sebuah perusahaan. Sebuah perusahaan dapat bertahan dan sukses dalam waktu lama jika perusahaan itu sukses membangun strategi untuk melawan kekuatan persaigan yang berupa persaingan dari para pesaing yang berada di industri yang sama, ancaman dari perusahaan baru, ancaman dari produk pengganti, kekuatan tawar-menawar.
http://grace.blogstudent.mb.ipb.ac.id/files/2010/12/untitled11.jpg
Gambar 4.2 Lingkungan persaingan dari sebuah industri
Beberapa strategi bersaing yang dapat dibangun untuk memenangkan persaingan, yaitu:
1.    Cost leadership (keuggulan biaya), yaitu menjadi produsen produk atau jasa dengan biaya rendah.
2.    Product differentiation (perbedaan produk), yaitu mengembangan cara untuk menghasilkan produk atau jasa yang berbeda dengan pesaing.
3.    Innovation, yaitu menemukan cara baru untuk menjalankan usaha, termasuk di dalamnya pengembangan produk baru dan cara baru dalam memproduksi atau mendistribusi produk dan jasa.
J.    Peran Strategis untuk Sistem Informasi
Sistem informasi manajemen (SIM) dapat menolong perusahaan untuk meningkatkan efisiensi operasional, memperkenlakan inovasi dalam bisnis, dan membangun sumber-sumber informasi strategis.
1.     Meningkatkan Efisiensi Operasional
Investasi di dalam teknologi system informasi dapat menolong operasi perusahaan menjadi lebih efisien. Efisiensi operasional membuat perusahaan dapat menjalankan strategi keunggulan biaya (low-cost leadership).
Dengan menanamkan investasi pada teknologi sisitem informasi, perusahaan juga dapat menanamkan rintangan untuk memasuki industri tersebut (barriers to entry) dengan jalan meningkatkan besarnya investasi atau kerumitan teknologi yang diperlukan untuk memasuki persaingan pasar. Selai itu, cara lain yang dapat ditempuh adalah mengikat (lock in) konsumen dan pemasok dengan cara membangun hubungan baru yang lebih bernilai dengan mereka.
2.     Memperkenalkan Inovasi dalam Bisnis
Penggunaan ATM (automated teller machine) dalam perbankan merupakan contoh yang baik dari inovasi teknologi system informasi. Dengan adanya ATM , bank bank besar dapat memperoleh keuntungan strategis melebihi pesaing mereka yang berlangsung beberapa tahun.
Penekanan utama dalam system informasi strategis adalah membangun biaya pertukaran (switching costs) ke dalam hubungan antara perusahaan dengan konsumen atau pemasoknya. Sebuah contoh yang bagus dari hal ini adalah sistem reservasi penerbangan terkomputerisasi yang ditawarkan kepada agen perjalanan oleh perusahaan penerbangan besar. Bila sebuah agen perjalanan telah menjalankan sistem reservasi dari penerbangan lain.
3.     Membangun sumber-sumber informasi strategis
Teknologi sistem informasi memampukan perusahaan untuk membangun sumber informasi strategis sehingga mendapat kesempatan dalam keuntungan strategis. Hal ini berarti memperoleh perangkat keras dan perangkat lunak, mengembangkan jaringan telekomunikasi, menyewa spesialis sistem informasi, dan melatih end users. Sebagai contoh, banyak usaha yang menggunakan informasi berbasis komputer tentang konsumen mereka untuk membantu merancang kampanye pemasaran untuk menjual produk baru kepada konsumen.
K.   Sistem informasi dan rantai nilai (Value Chain)
Konsep dasar lain yang juga penting dalam mengidentifikasi sistem informasi disebut rantai nilai (Value Chain). Konsep ini memandang perusahaan sebagai sebuah “Rantai” dari aktivitas dasar yang menambah nilai suatu produk atau jasa, sehingga memperluas batas dari nilai tersebut. Jadi sistem informasi dapat digunakan untuk aktivitas bisnis secara spesifik yang membantu perusahaan memperoleh keuntungan strategi di pasar.
L.    Sistem Informasi Strategis Dan End User Manajerial
Fungsi dari sistem informasi tidak lagi hanya memproses transaksi, penyedia informasi, atau alat untuk pengambilan keputusan. Sekarang sistem informasi dapat berfungsi untuk menolong end user manajerial membangun senjata yang menggunakan teknologi sistem informasi untuk menghadapi tantangan dari persaingan yang ketat.
Komputer tidak sekadar digunakan untuk mesin pengolah kata saja namun perkembangan yang terjadi saat ini adalah bahwa komputer telah bergeser fungsinya sebagai perangkat multimedia. Dalam artian bahwa dengan menambah aksesories tertentu seperti modem pada komputer telah menjadikan komputer dapat berfungsi sebagai sarana antarkomputer bahkan dapat digunakan untuk mengirim faximili, surat elektonik dan teleconference.
M.  Pengelolaan Informasi
1. Mencari Informasi
2. Memilih dan menyimpan informasi
3. pengolahan informasi menjadi informasi baru



N.   Mengidentifikasi Aspek Kode Etik dan HAKI Bidang TIK

Etika profesi berhubungan dengan memahami dan menghormati budaya kerja yang ada, memahami profesi dan jabatan, memahami peraturan perusahaan, dan memahami hukum. Salah satu etika profesi yang juga harus dipahami adalah kode etik dalam bidang TIK dimana kita harus mampu memilah sebuah program ataupun software yang akan kita pergunakan apakah legal atau illegal, karena program atau system operasi apapun yang akan digunakan, selalu ada aturan penggunaan atau license agreement.
HAKI merupakan singkatan dari Hak Atas Kekayaan Intelektual, dan pasal-pasal yang membahas hal tersebut. Hukum Hak Cipta melindungi karya intelektual dan seni dalam bentuk ekspresi. Ekspresi yang dimaksud seperti dalam bentuk tulisan seperti lirik lagu, puisi, artikel atau buku, dalam bentuk gambar seperti foto, gambar arsitektur, peta, serta dalam bentuk suara dan video seperti rekaman lagu, pidato, video pertunjukan, video koreografi dll.
Definisi lain yang terkait adalah Hak Paten, yaitu hak eksklusif atas ekspresi di dalam Hak Cipta di atas dalam kaitannya dengan perdagangan. Hak Cipta diberikan seumur hidup kepada pencipta ditambah 50 tahun setelah pencipta meninggal dunia, sedangkan paten berlaku 20 tahun. Hak Cipta direpresentasikan dalam tulisan dengan simbol © (copyright) sedangkan Hak Paten disimbolkan dengan ™ (trademark). Hak Paten yang masih dalam proses pendaftaran disimbolkan ® (registered).
Adapun tujuan Hukum Hak Cipta melindungi hak pembuat dalam mendistribusikan, menjual atau membuat turunan dari karya tersebut. Perlindungan yang didapatkan oleh pembuat (author) adalah perlindungan terhadap penjiplakan (plagiat) oleh orang lain.
Hak Cipta sering diasosiasikan sebagai jual-beli lisensi, namun distribusi Hak Cipta tersebut tidak hanya dalam konteks jual-beli, sebab bisa saja sang pembuat karya membuat pernyataan bahwa hasil karyanya bebas dipakai dan didistribusikan (tanpa jual-beli), seperti yang kita kenal dalam dunia Open Source, originalitas karya tetap dimiliki oleh pembuat, namun distribusi dan redistribusi mengacu pada aturan Open Source.
Freeware
Istilah ``freeware'' tidak terdefinisi dengan jelas, tapi biasanya digunakan untuk paket-paket yang mengizinkan redistribusi tetapi bukan pemodifikasian (dan kode programnya tidak tersedia). Paket-paket ini bukan perangkat lunak bebas, jadi jangan menggunakan istilah ``freeware'' untuk merujuk ke perangkat lunak bebas.
Adalah konten yang didistribusikan secara gratis oleh author atau penciptanya, biasanya mereka memiliki lisensi GNU Public. Konten Freeware itu isinya beragaram, ada yang berupa aplikasi(software),
dokumen(ebook,dokumen word), source code, engine web(wordpress, CMS, PHPBB). Jika Anda di internet menemukan istilah freeware pada suatu konten yang hendak di-download, berarti aman untuk di download.
Shareware
Shareware ialah perangkat lunak yang mengizinkan orang orang untuk meredistribusikan salinannya, tetapi mereka yang terus menggunakannya diminta untuk membayar biaya lisensi. Shareware bukan perangkat lunak bebas atau pun semi-bebas. Ada dua alasan untuk hal ini, yakni: Sebagian besar shareware, kode programnya tidak tersedia; jadi anda tidak dapat memodifikasi program tersebut sama sekali. Shareware tidak mengizinkan seseorang untuk membuat salinan dan memasangnya tanpa membayar biaya lisensi, tidak juga untuk orang-orang yang terlibat dalam kegiatan nirlaba. Dalam prakteknya, orang-orang sering tidak mempedulikan perjanjian distribusi dan tetap melakukan hal tersebut, tapi sebenarnya perjanjian tidak mengizinkannya.
Adalah konten yang didistribusikan secara komersil(copyright), bisa juga kita sebut sebagai trial version atau tryout. Dalam hal ini Anda hanya diberikan tenggang waktu tertentu untuk mencoba aplikasi yang digunakan, sebelum Anda membelinya secara full. Setelah melewati waktu yang ditentukan, biasanya Anda disuruh untuk registrasi secara langsung ke internet, bahkan ada juga beberapa aplikasi yang tidak bisa dijalankan alias ‘almarhum’. Cara ini biasanya digunakan sebagai strategi promosi oleh vendor software, agar si user tertarik untuk membeli software-nya. Tetapi tetap saja, sudah enak mencoba bukannya beli, eh..malah sibuk cari crak-nya(soalnya banyak tersedia ^^). Jika demikian, apakah ini termasuk pembajakan?
Hal tersebut memang nyata terlihat pada sistem operasi Windows, sejak Window 98, Windows ME, Windows 2000, Windows XP, dan Vista, semuanya tidak terlepas dari pembajakan. Bukan saja hanya di negara kita tercinta, tetapi juga di negara-negara maju, pembajakan tetap ada. Ironisnya, walaupun Microsoft Windows sudah sering di bajak, tetapi tetap saja Bill Gates masih tetap menjadi orang terkaya ketiga di dunia, apalagi jika tidak bajak. Segimana nanti kekayaannya?(bagi-bagi dong om). Tetapi hal itu jangan menjadikan alasan, untuk tidak membeli yang orisinil.
Untuk mengatasi hal tersebut, pemerintah memang sering mengadakan razia software-software bajakan. Tidak heran, banyak warnet-warnet dan kantor-kantor yang terjaring dalam razia ini. Terkadang, tanpa ada intruksi pemerintah pun razia juga sering dilakukan, biasanya oleh oknum-oknum tertentu(hayo siapa?), sudah bisa ditebak apa yang terjadi? Kalau kita mau, sebenarnya bisa saja menuduh balik pada oknum-oknum tersebut, Apakah mereka juga menggunakan software yang orisinil? Dalam hal ini, sebenarnya saya tidak membela orang yang pakai
OS bajakan, tetapi hendaknya kita bercermin diri sebelum berbuat sesuatu(kalo nggak punya cermin silakan beli di pasar kesayangan Anda). Terlepas dari itu semua, yang dibutuhkan oleh kita adalah kesadaran dan penghargaan atas suatu hasil karya. Betul enggak pembaca?
Selain hal tersebut, kita juga mungkin sering menemukan istilah aktivasi(Activation) program. Aktivasi ini merupakan sebuah cara yang digunakan agar software yang digunakan bisa berjalan secara penuh. Hal tersebut biasanya dilakukan melalui media internet atau dengan menelpon secara langsung pada vendor software yang bersangkutan.
Lisensi Open Source
Dalam dunia internet atau software kita juga mungkin mengenal istilah close source dan open source. Apa sebenarnya yang membedakan keduanya:
Close Souce
Close Source merupakan istilah yang sering diterapkan untuk software yang memiliki copyright atau berlisensi. Maksudnya, software tersebut tidak bisa dimodifikasi oleh orang umum, jika hendak melakukannya harus meminta izin pada si pembuat atau vendor software tersebut. Contoh nyata adalah sistem operasi Microsoft Windows.
Open Source
Open Source merupakan istilah yang diterapkan untuk software yang bisa di modifikasi ulang, asalkan tetap menyisipkan nama si penciptanya. Contoh nyata adalah sistem operasi Linux, Unix dan Free BSD. Selain untuk sistem operasi, open source digunakan juga engine web, seperti CMS joomla, mambo, phpbb, wordpress, dan masih banyak lagi. Dengan adanya open source ini sebenarnya bisa dihasilkan software-software baru, misalnya saja adanya pengembangan distro Linux. Lalu, kapan raksasa software Microsoft mau menjadikannya sebagai open source? Kita tunggu saja nanti, mungkin kalau kita sudah jadi kakek nenek kali yach (itu juga baru mungkin).
Open source bila diterjemahkan secara langsung, open source berarti “(kode) sumber yang terbuka”. Sumber yang dimaksud disini adalah source code (kode sumber) dari sebuah software (perangkat lunak), baik itu berupa kode-kode bahasa pemrograman maupun dokumentasi dari software tersebut.
Open source adalah suatu budaya. Hal ini bermaksud untuk menegaskan bahwa open source ini berlatar dari gerakan nurani para pembuat software yang berpendapat bahwa source code itu selayaknya dibuka terhadap publik. Tetapi pada prakteknya open source itu bukan hanya berarti memberikan akses pada pihak luar terhadap source code sebuah software secara cuma-cuma, melainkan lebih dari itu. Ada banyak
hal yang perlu dipenuhi agar sebuah software dapat disebut didistribusikan secara open source atau dengan kata lain bersifat open source.
Sebuah organisasi yang bernama Open Source Organization, mendefinisikan pendistribusian software yang bersifat open source dalam The Open Source Definition. The Open Source Definition ini bukanlah sebuah lisensi, melainkan suatu set kondisi-kondisi yang harus dipenuhi, agar sebuah lisensi dapat disebut bersifat open source.

O.   HAKI Perangkat Lunak
1.       Perangkat Lunak Berpemilik
Perangkat Lunak berpemilik adalah perangkat lunak yang tidak bebas atau pun semi bebas. Free Software Foundation mengikuti aturan bahwa seseorang tidak dapat memasang program-program berpemilik di komputernya kecuali untuk sementara waktu dengan maksud menulis pengganti bebas untuk program tersebut.
Disamping itu, pihak perangkat lunak bebas merasa tidak ada alas an untuk memasang sebuah program berpemilik. Sebagai contoh, pengemban GNU merasa sah dalam memasang Unix di computer yang digunakan pada tahun 1980-an, sebab GNU menggunakannya untuk menulis pengganti bebas untuk Unix. Oleh karena saat ini sistem operasi bebas telah tersedia, alas an ini tidak lagi dapat di terima, pihak GNU harus mengapus semua sistem operasi tidak  bebas yang dimiliki, dan setiap computer yang dipasang harus berjalan pada sistem operasi yang benar – benar bebas. GNU tidak memaksa para pengguna GNU atau kontributor GNU untuk mengikuti aturan ini. Ini adalah aturan yang di buat untuk GNU sendiri.
2.       Perangkat Lunak Semi Bebas
Perangkat Lunak semibebas adalah perangkat lunak yang tidak bebas, tetapi mengizinkan setiap orang untuk menggunakan, menyalin, mendistribusikan, dan memodifasikan termasuk distribusi dari versi yang telah di modivasikan untuk tujuan non-laba. PGP adalah salah satu contoh dari program semibebas.
Jika program semi bebas digunakan untuk melakukan pekeraan itu, hal itu akan melemahkan apa yang telah di jelaskan di atas. Hal itu akan menghancurkan motivasi bagi pengembangan GNU, dan orang lain yang memiliki pandangan yang sama untuk menulis substitusi yang bebas.
3.       Freeware
Definisi Freeware digunakan untuk paket-paket yang mengizinkan redistribusi tetapi bukan memodifasian dank kode programnya tidak tersedia
4.       Shareware
Shareware adalah perangkat lunak yang mengizinkan orang–orang untuk meredistribusikan salinannya, tetapi mereka yang terus menggunakannya diminta untuk membayar biaya lisensi.
5.       Perangkat Lunak Komersial
Perangkat Lunak komersial adalah perangkat lunak yang dikembangkan oleh kalangan bisnis untuk memperoleh keuntungan dari penggunaanya. Perkembangan GNU yang dihasilkan dari komersialisasinya adalah menguntukan perangkat lunak bebas komersial merupakan sesuatu yang mungkin.


6.       Perangkat Lunak Bebas (PLP)
Perangkat lunak bebas adalah perangkat lunak yang mengizinkan siapa pun untuk menggunakan, menyalin, dan mendistribusikan, baik dimodifikasi atau pun tidak, secara gratis atau pun dengan biaya. Ada empat jenis kebebasan perangkat lunak:
1.       Kebebasan untuk menjalakan programnya untuk tujuan apa saja (kebebasan 0).
2.       Kebebasa untuk mempelajari bagaimana program itu bekerja serta dapat disesuaikan dengan kebutuhan (kebebasan 1). Akses pada kode program merupakan suatau prasyarat.
3.       Kebebsan untuk menyebarluaskan kembali hasil salinan perangkat lunak tersebut sehingga dapat membantu sesame (kebebasan 2).
4.       Kebebasan untuk meningkatkan kinerja program dan dapat menyerbarkannya ke khalayak umum sehingga semua menikmati keuntungannya (kebebasan 300. Akses pada kode program merupakan suatu prasyaratan juga.
Perhatikan bahwa aturan tersebut masih memberikan kamu pilihan untuk menentukan apakah program itu akan dipublikasikan atau tidak.





P.   GNU General Public License (GNU/ GPL)
GNU/ GPL (general public license) merupakan sebuah kumpulan ketentuan pendistribusian tertentu untuk meng-copyleft-kan sebuah program.
1.       Sistem GNU
Pengembangan sistem GNU ini telah dilakukan sejak tahun  1984. Pengedaran awal (percobaan) dari sistem GNU lengkap dilakukan tahun 1996. Sekarang (2001), sistem GNU ini bekerja secara andal, serta orang-orang bekerja dan mengembangkan GNOME, dan PPP dalam sistem GNU. Pada saat bersamaan, sistem GNU/Linux, seuah terobosan ari sitem GNU yang menggunakan Linux sebagai kernel dan mengalami sukses luar biasa.
2.       Perangkat Lunak GNU
Perangkat lunak GNU merupakan perangkat lunak yang dikeluarkan oleh proyek GNU. Sebagian besar perangkat lunak GNU merupakan copyleft, tapi tidak semuanya namaun, semua perangkat lunak GNU harus merupakan perangkat lunak bebas.
Q.   PLB DAN Open Source.
Konsep Open Source pada artinya adalah membuka source code dari sebuah software, yang seperti tertuang dalam OSD (open source definition) yaitu:
a.       Free Redistribution
b.      Source Code
c.       Deverid Works
d.      Integrity of the Authors Source Code
e.      No Discrmination Against Persons or Grous
f.        No Discrmination Against Fields of Endeavor.
g.       Distribution of License
h.      License Must Not Be Specific to a Product
i.         License Must Not Contaminate Other Software
Untuk ergerakan perangkat lunak bebas perangkat lunak tidak bebas adalah masalah social dan perangkat lunak bebas adalah solusi.




R.   Sistem Operasi GNU/Linux (FM)
Linux (Kernel-nya saja) adalah sistem operasi computer yang bermulai dari proyek hobi Linux Torvalds, seorang mahasiswa dari Helsinki University, Finlandia.Saat ini Linux adalah system UNIX yang sangat lengkap dan bisa digunakan untuk jaringan, pengembangan software, bahkan untuk pekerjaan sehari-hari.

S.    Berbisnis PLB (FM)
Bebas pada kata perangkat lunak tetapnya adalah bahwa para pengguna bebas untuk menjalankan suatu progam, mengubah suatu progam, dan mendistribusi ulang suatu progam dengan atau tanpa mengubahnya.
Beberapa bentuk model bisnis yang dapat dilakukan dengan open source, yaitu:
1.       Supprott/seller, pendapatan diperoleh dari penjualan medis distribusi, barnding, pelatihan, jasa konsultasi, pengembangan kostum dan dukungan setelah penjualan.
2.       Loss Leader, suatu produk open source gratis digunakan untuk menggantikan perangkat lunak komensilian.
3.       Widget Frosting, perusahaan pada dasarnya menjual perangkat keras yang menggunakan program open source ntuk menjalankan perangkat keras seperti sebagai drive /lainnya.
4.       Accecorizing, perusahaan mendistribusikan buku, perangkat keras, atau barang fisik lainnya yang berkaitan dengan produk open source, missal penerbitan buku O Reilly.
5.       Service Enabeler, perangkat keras open sourcedi buat dan distribusikan untuk mendukung kearah penjualan service lainnya yang menghasilkan uang.
6.       BrandLicensing, suatu perusahaan yang mendapatkan penghasilan dengan menggunakan nama dagangnya.
7.       Sell It, Free it, suatu perusahaan memulai siklus produksinya sebagai suatu produk komesilian dan lalu mengubanhya menjadi produk open source.
8.       Softwere Francishing, ini merupakan model kombinasi antara brand licensihing dan support/seller.
T.    Tantangan PLB
       Ada empat tantangan perangkat lunak bebas, antara lainnya:
1.    Perangkat keras rahasia, para pembuat perangkat keras cenderung untuk menjaga kerahaisaan sepesifikasi perangkat meraka.
2.    Library tidak bebas, library tidak bebas yang berjalan pada perangkat lunak bebas dapat menjadi prangkap pada pengembang perangkat lunak bebas.
3.    Paten perangkat lunak, ancaman terburuk yang perlu dihadapan berasal dari paten perangkat lunak, yang dapat berakibat pembatasan fitur perangkat lunak bebas lebih dari 20 tahun.
4.    Dokumentasi bebas, arti bebas yang salah telah menimbulkan presepsi masyarakat bawha perangkat lunak bebas merupakan perangkat lunak gratis.
Maksud dari bebas seperti kebabasan berbicara adalah kebebasan untuk menggnakan, menyalin, menyebarluaskan, memperlajarin , mengubah, dan meningkatkan kinerja perangkat lunak. Suatu perangkat lunak dapat dimasukan katagori perangkat lunak bebas jika setiap orang memiliki kebebsan tersebut.
LINUX sebuah system operasi yang sangat mirip dengan system-sistem UNIX, karena memang tujuan utama desain dari proyek LINUX adalah UNIX complatible. Sejarah LINUX dimulai dari tahun 1991, ketika mahasiswa niversitas Helsinki, firlandia bernama LINUS benneict torvalds menulis LINUX, sebuah karnel untuk prosessor 80386, prosesor 32-bit pertama dalam kumpul;an CPU intel yang cocok untuk PC
Definisi Open Source
Open source tidak hanya bererati mangakses kode sumber.Bentuk-bentuk pendistribuian dari software yang bersifat open source harus meliputi kriteria-kriteria sebagai berikut.
A.    Pendistribusian ulang secara Cuma-Cuma
B.    Kode sumber
C.    Karya bentukan
D.    Intergritas pencipta kode sumber
E.     Tidak adanya diskrimimasi terhadap bidang-bidang pemberdayaan
F.     Tidak adanya deskrimidasi terhadap bidang-bidang pemberdayaan
G.   Pendistribusian lisensi
H.    Lisensi tersebut tidak diperbolehkan bersifat spesifik terhadap suatu produk
I.      Lisensi tersebut tidak di perbolehkan membatasi software lain

U.   Expert Systems
 Untuk lebih jelas mengenai undang-undang HAKI,perhatikan undang-undang HAKI bidang TIK berikut ini. Bagian Pertama Fungsi dan Sifat hak Cipta
Pasal 2
1.       Hak cipta merupakan hak eklusif bagi pencipta atau pemenggang hak cipta untuk mengumumkan atau memperbanyak ciptaannya, yang tibul secara otomatis setelah suatu  ciptaan dilahirkan tanpa mengurangin pembatsan menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku.
2.       Pencipta dan/ atau pemenggang hak cipta atas karya sinimatrografi dan progam computer memiliki hak cipta untuk memberikn ijin atau melarang orang lain yang tanpa persetujuan menyewakan ciptaan tersebut ubntuk kepentingan yang bersifat komersial.
Bagian Keempat Ciptaan yang Dilindungi
Pasal 12
1.       Dalam undang-undang ini ciptaan dilindungi adalah ciptaan dalam bidang ilmu pengetahuan, seni, dan sastra dan mencakup;
a.       Buku, program computer, fanflet perwajahan (Lay Out) karya tulis yang terbitkan, dan semua hasil tulisan lain.
b.      Ceramah, kuliah, pidato dan ciptaan lain yang sejenis dengan itu
c.       Alat peraga yang dibuat untuk kepentingan penyelidik dan ilmu pengetahuan
d.      Lagu atau music dengan atau tanpa teks
e.      Drama atau drama musical, tari, koreografi, pewayangan dan pantonim
f.        Seri rupa dalam segala bentuk seperti lukis, gambar, seni ukir, seni  kaligrafi, seni pahar, seni patung, kolase, dan seni terapan
g.       Arsitektur
h.      Peta
i.         Seni batik
j.        Potografi
k.       Sinematrografi
l.         Terjemahan, tafsir, saduran, bunga rampai, database, dan karya lain dari hasil pengalihanwujudan.
Bagian Tidak Dianggap Sebagai Pelanggaran hak Cipta
Pasal 14
1.       Pengumuman dan atau pertanyaan lambing neraga dan lagu kebangsaan menurut sifatnta yang lain.
2.       Pengumungan atau perbanyakan segala sesutau dan diumumkan dan atau diperbanyak oleh atau atas nama pemerintah, kecuali apabali hak cipta itu ditanyakan atu dilindungin, baik dengan peraturan perundang-undangan maupun dengan pertanyaan pada cipta hak itu sendiri atau ketika ciptaan itu dibongkar dan atau diperbanyak.
3.       Pengambilan berita actual baik seluruhnya maupun sebagian dari kantor berita, lembaga penyiaran, dan surat kabar tau sumber sejenis lain, dengan ketentuan sumbernya harus disebutkan secara lengkap.
Pasal 15
Dengan syarat bahwa sumbernya harus disebutkan atau dicantumkan tidak dianggap sebagai hak cipta.
                                                                                       Pasal 16                 
1.       Untuk kepentingan pendidikan, ilmu pengetahuan, serta kegiatan penelitian dan pengembangan, terhadap dalam ciptaan bidang ilmu pengetahuan dan sastra, mentri setelah mendengar pertimbangan dewa hak cipta
2.       Kewajiban untuk menerjemahkan sebagai mana dimaksud pada ayat (1), dilaksanakan setelah lewat jangka waktu 3 tahun sejak ditebitkannya ciptaan dibidang ilmu pengetahuan dan sastra dan selama karya tersebut belum pernah diterjemahkan dalam bahasa indonesia
3.       Kewajiban untuk memperbanyak sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilaksanakan setelah lewat jangka waktu
4.       Penerjemahan atau perbanyakan dimaksud pada ayat 1 hanya dapat digunakan untuk pemakaian didalam wilayah Negara republic Indonesia dan tidak untuk dieksport kenegara lain
5.       Pelaksanaan ketentuan sebagimana dimaksud pada ayat (1) huruf  b dan huruf c  disertai pemberian imbalan yang besarnya ditetapkan dengan keputusan presiden
6.       Ketentuan tentang tata cara pengajuan perhomonan untuk penerjemahkan dan atau memperbanyak sebaimana dimaksud pada ayat(1), ayat (2). Ayat (3), dan ayat (4) diatur lrbih lanjut dengan keputusan presiden

Bagian kedelapan serana kontrol teknologi
Pasal 27
Kecuali atas ijin pencipta, saran control teknologi sebai pengaman hak cipta tidak dapat diperbolehkan rusak, ditiadakan, atau tidak berfungsi.
Pasal 28
1.       Ciptaan-ciptaan yang menggunakan sarana produksi berteknologi yang tinggi, khusunya dibidang cakra option.
2.       Ketentuan lebih lanjut mengenai saranana produksi yang berteknologi tinggi yang memperduksi cakra option sebagaimana diatur pada ayat (1) diatur denganpengaturan  pemerintah
BAB III
Masa Beraku hak Cipta
Pasal 29
1.       Hak cipta atas ciptaan
2.       Hak ciptaan berlaku selama hidup pencipta yang meninggal dunia paling akhir berlangsung pada 50 tahun sesudahnya
Pasal 30
1.       Hak cipta atas penciptaannya
2.       Hak ciptaan atas perwajahan tertulis yang diterbitkan beralku selama 50 tahun sejak pertama kali diterbitkan
BAB V
Lisensi
1.       Pemegang cipta berhak memberikan lisensi kepada pihak lain berdsarkan surat perjanjian lisensi untuk melaksanakan perbuatan sebagaimana dimaksud dalam pasal 2
2.       Jumlah royalty yang wajib dibayarkan kepada pemegang hak cipta oleh penerima lisensi adalah berasarkan kesepakatan kedua belah pihak dengan pendoman kepada kesepakatan organisasi profesi
Pasal 46
Kecuali diperjanjikan lain, pemegang hak cipta tetap boleh melaksanakan sendiri atau memberikan lisensi kepada pihak ketiga untuk melaksanakan perbuatan sebagaimana dimaksud dalam pasal 2


Pasal 47
1.       Perjanjian lisensi dilarang memuat ketentuan yang dapat menimbulkan akibat yang merugikan perekonomian Indonesia atau memuat ketentuan yang mengakibatkan persaingan usaha tidak sehat sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku.
2.       Agar dapat mempunyai akibat hokum terhadap pihak ketiga, perjanjian lisendi wajib dicatatkan direktorat jendral
BAB XIII
Ketentuan Pidana
Pasal 72
1.       Barang siapa dengan sengaja dan tanpa hak memperbanyak penggunakan untuk kepentingan komersial suatu program computer dipidana dengan penjara 5 tahun dan atau denda paling banyak RP 500.000.000 .00 (lima ratus juta rupiah)
2.       Barang siapa dengan sengaja melanggar pasal 17 dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 tahun dan atau denda paling banyak RP 1.000.000.000.00 (satu miliar rupiah)


Tidak ada komentar:

Posting Komentar